Syarat syarat akad adalah : a. Akad harus dimulai dengan ijab dan dilanjutkan dengan qabul. Yang melakukan ijab boleh dari pihak laki-laki dan boleh pula dari pihak wali perempuan. Bentuk ijab dari suami umpamanya ucapan suami: "Saya nikahi anak Bapak yang bernama si A dengan mahar satu kitab Al Qur'an".
ma‟qud „alaih), dah sighat (ijab dan qabul). Ulama Syafi‟iyah lebih merinci lagi menjadi enam rukun antara lain: 1) Pemilik modal (shahibul maal) 2) Pelaksana usaha (mudharib/pengusaha) 3) Akad dari kedua belah pihak (ijab dan qabul) 4) Objek mudharabah (pokok atau modal) 5) Usaha (pekerjaan pengelolaan modal) 6) Nisbah keuntungan
Sighat(Ijab dan Qabul). Ma'qud 'alaih (sesuatu yang diakadkan). Sementara itu syarat akad adalah sebagai berikut : Syarat orang yang bertransaksi antara lain : berakal, baligh, mumayis dan orang yang dibenarkan secara hukum untuk melakukan akad.
Oleh: Agustianto A. Pendahuluan Perdagangan atau bisnis adalah suatu yang terhormat di dalam ajaran Islam, karena itu cukup banyak ayat Al-quran dan hadits Nabi yang menyebut dan menjelaskan norma-norma perdagangan. C.C. Torrey dalam The Commercial Theological Term in the Quran menerangkan bahwa Alquran memakai 20 terminologi bisnis. Ungkapan tersebut malahan diulang sebanyak 720 kali
AA A. Di antara kewajiban seorang muslim adalah menunaikan zakat fitrah. Sebab, puasa di bulan Ramadhan tergantung di antara langit dan bumi, dan tidak akan terangkat melainkan dengan menunaikan zakat fitrah. Dalam Kitab Fathul Qarib diterangkan, ada tiga kondisi yang membuat seseorang wajib membayar zakat: 1. Beragama Islam.
wp5SR.
bacaan sighat ijab dan qabul secara lengkap